8 Jul 2011

Hukum Cincin

BOLEHNYA MEMAKAI CINCIN BAGI LAKI-LAKI :

Boleh bagi laki-laki untuk memakai cincin perak BUKAN CINCIN EMAS, karena hal itu haram bagi mereka. Dan tempat cincin disunnahkan di jari kelingking berdasarkan hadits Anas radhiallahu ‘anhu dia berkata : ” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat sebuah cincin dan beliau berkata : sesungguhnya kami membuat sebuah cincin dan kami ukir padanya sebuah ukiran, hingga seseorang tidak lagi mengukir pada cincin tersebut”.

Anas berkata : Maka sungguh saya melihat kilauannya di jari kelingking beliau”.[HR. Al-Bukhari (5874) dan lafazh hadits lafazh dari riwayat beliau, Muslim (2092) Ahmad (12309) At-Tirmidzi (2718) An-Nasaa’i (5201) dan Abu Daud (4214).].

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk, dari Ali radhiallahu ‘anhu dia berkata : ” Beliau melarang, yang beliau maksudkan adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memakai cincin pada jari ini, atau yang ada setelahnya –Ashim [Dia adalah Ashim bin Kulaib salah satu yang meriwayatkan hadits ini.] tidak mengetahui di jari mana keduanya- ….al-hadits”.[HR. Muslim (2078) Abu Daud (4225) di dalam riwayat Abu Daud adanya penyebutan secara jelas tentang jari-jari yang perawi ragu padanya, dia berkata : (dan beliau melarang saya untuk meletakkan cincin di jari ini dan jari ini, telunjuk dan jari tengah –Ashim ragu- ..)]


Berdasarkan ini maka disunnahkan bagi orang yang ingin memakai cincin agar meletakkannya di jari kelingkingnya, dan makruh baginya meletakkan cincin tersebut di jari tengah dan jari setelahnya dan bentuk kemakruhannya adalah makruh tanzih. [Lihat Syarh Muslim karya An-Nawawi jilid 7 (14/59)].

Dan adapun di tangan yang mana seseorang bisa memakai cincin maka ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama. Karena adanya atsar bolehnya memakai pada jari ini dan jari itu.

An-Nawawi berkata : “Adapun hukum dalam masalah ini menurut para ulama maka mereka sepakat atas bolehnya memakai cincin di tangan kanan dan di tangan kiri dan tidak ada kemakruhan pada salah satu diantara keduanya. Dan mereka berselisih yang mana dari keduanya yang lebih utama. Mayoritas ulama salaf memakai cincin di tangan kanan, dan banyak pula yang memakainya di tangan kiri…[Syarah Muslim karya An-Nawawi jilid ketujuh (14/59)].

Perkara ini adalah perkara yang lapang walillahil hamd.

Sumber :
http://abuhannanassundawi.wordpress.com/



Hukum Emas Putih Bagi Laki-Laki Muslim


Bismillah
Assalamu'alaykum warrahmatullah wabaraktuh ya ustadz;

Apa hukum bagi laki-laki muslim memakai perhiasan emas putih? Emas putih yang ana maksud adalah Platinum (Rumus kimia: Pt). Seperti kita ketahui ada 3 macam logam mulia yang menjadi perhiasan, yatu:
a. Emas putih (Platinum) : Platinum (Rumus kimia: Pt)
b. Emas merah (Gold): Aurum (Rumus kimia: Au)
c. Perak (Silver): Argentum (Rumus kimia: Ag)
Dan harga Platinum (Pt) lebih mahal dari emas merah (Au). Lalu emas apa yang diharamkan dalam syariat?

Jazakumulloh khoir atas jawabannya


Jawaban:

Bismillah,
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Emas putih -menurut sejumlah sumber yang saya baca dari orang-orang yang ahli dalam masalah emas dan juga menurut beberapa tulisan khusus berkaitan dengan emas putih- adalah emas kuning yang kita kenal, akan tetapi emas kuning tersebut telah dicampur dengan beberapa bahan lain seperti platinum, nikel dan selainnya sehingga berubah warna menjadi putih.

Apabila keadaannya demikian, maka emas putih hakikatnya adalah emas kuning.

Maka dengan ini, hukum emas putih sama dengan emas kuning dari sisi hukum seperti tidak boleh dilakukan transaksi jual beli dengan sejenisnya dengan ada pelebihan atau tidak kontan, tidak boleh dipakai oleh lak-laki dan tidak boleh dipakai untuk bejana dan selainnya.

Demikian kesimpulan dari fatwa Lajah Da`imah yang ditanda tangani oleh tiga guru kami, Syaikh Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan dan Syaikh Sholih Al-Fauzan.

Wallahu A'lam.
Sumber : nashihah@yahoogroups.com


HUKUM MEMAKAI CINCIN PERTUNANGAN ATAU CINCIN KAWIN
Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Tanya :
...
Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).[Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan.]

Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)

Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”

Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟

“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”

Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.[Yakni syirik kecil.]
Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.

Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:

1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.

2. Apabila diiringi dengan i’tiqad (keyakinan) akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik. Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)

Demikian, baik Syaikh Utrsaimin dan Syaikh Al Fauzan telahi sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template