14 Jun 2011

Hukum Menjual Ala-Alat Musik Dan Yang Bergambar

Jenis bisnis terlarang lainnya adalah: Menjual musik dan alat-alat hiburan
dalam segala jenis bentuknya, seperti instrumen yang menggunakan senar,
yang ditiup atau alat-alat musik dan segala jenis alat yang digunakan untuk
tujuan itu, meskipun mereka menamakannya dengan nama lain seperti
“peralatan teknik”.
Maka hukumnya haram bagi Muslim untuk menjual alat-alat ini karena menjadi
kewajiban untuk menghancurkannya dan tidak memiliki salah satunya berada di
tanah kaum Muslimin. Jika demikian halnya, bagaimana mungkin mereka
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
 enjualnya? Dan bagaimana mungkin seseorang mendapatkan uang darinya?
Ini adalah dari perbuatan yang dilarang!
Dan di antara jenis transaksi bisnis yang dilarang adalah: Menjual gambar
(yakni gambar dan patung). Nabi melarang kita menjual patung, dan apa
yang dimaksud dengan patung adalah seluruh bentuk mahluk hidup. Hal ini
karena pada asalnya patung berdasarkan perwakilan gambar (image), tidak
perduli apakah itu dari kuda, burung, binatang, atau manusia. Segala sesuatu
yang mempunyai ruh, maka menjual gambarnya adalah haram, dan penghasilan
yang diperoleh darinya adalah haram.
Nabi melaknat pembuat gambar dan telah mengabarkan bahwa merdekalah
yang akan menerima siksa yang paling pedih di hari kiamat.
Demikian juga, tidak diperbolehkan menjual majalah yang dipenuhi gambargambar,
terlebih lagi jika majalah ini mengandung gambar-gambar yang tidak
senonoh (misalnya wanita telanjang). Hal ini karena bersama dengan kenyataan
bahwa majalah tersebut mengandung gambar yang dilarang, dia juga
menyebarkan fitnah (godaan) dan rangsangan untuk perbuatan jahat.
Hal demikian karena ketika seorang laki-laki melihat gambar wanita cantik yang
mengumbar sebagian auratnya atau telanjang, maka sebagian besar akan
menimbulkan gairahnya. Dan gairah ini akan mengarahkan seseorang untuk
melakukan perbuatan kotor atau kejahatan. Inilah apa yang diharapkan setan
dari kalangan manusia dan jin dengan penyaluran dan penjualan gambargambar
ini.
Juga dalam perspektif yang lain, menjual film-film yang tidak bermoral (yakni
film porno), khususnya kaset video, yang telah dijejalkan kaum Muslim kedalam
rumahnya. Film-film ini mempertontonkan wanita telanjang juga gambar-gambar
kotor dan perbuatan seksual yang tidak bermoral. Film-film ini mengundang dan
merangsang pemuda dan pemudi dan menyebabkan mereka semakin menyukai
hal-hal yang tidak bermoral ini.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjual jenis-jenis film porno seperti ini.
Bahkan merupakan tugas anda untuk menjaga, menghancurkan dan
menjauhkan film-film seperti ini dari lingkungan kaum Muslimin.
Maka siapapun yang membuka toko (atau persewaan) video porno, dia telah
membuka tempat bagi pelaksanaan maksiat kepada Allah, dan dia telah
memperoleh penghasilan yang haram dan tidak sah, jika dia menggunakannya
untuk keluarganya. Bahkan dia telah membuka tempat fitnah dan benteng bagi
syaithan.
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Dinukil Dari Kitab terjemah: Jual Beli Yang Dilarang dalam Islam

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template