Sangat disesalkan, banyak kaum
muslimin yang ternyata ikut-ikutan gembira dan ikut-ikutan merayakan
hari raya/hari besar kaum kafir. Di antara adalah perayaan Natal
dan Tahun Baru. Yang lebih parah adalah Tahun Baru, karena banyak dari
kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa itu termasuk perayaan/hari besar
orang-orang kafir. Mereka beralasan bahwa Tahun Baru bersifat
universal. Di samping tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut
meramaikan perayaan Natal, atau sekadar membantu tetangganya yang
beragama kristen untuk merayakan Natal, berupa turut membantu memasak,
hadir dalam undangan Natal, turut mengucapkan selamat, dll. Ini semua
termasuk turut andil dalam perayaan hari besar agama kafir.
Semestinya seorang muslim menimbang
segala ucapan dan perbuatannya dengan timbangan syari’at Allah.
Bagaimana Islam mengatur hubungan dengan orang-orang kafir. Apakah boleh
turut andil atau turut kerja sama, atau sekadar ikut meramaikan acara
perayaan orang-orang kafir? Termasuk bolehkah ikut meramaikan atau
ikut-ikutan senang dengan perayaan Natal dan Tahun Baru?
Berikut penjelasan seorang ‘ulama besar international, Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (kini telah wafat).
Samahatul Imam Al-’Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah :
Tidak boleh bagi muslim dan muslimah
untuk ikut serta dengan kaum Nashara, Yahudi, atau kaum kafir lainnya
dalam acara perayaan-perayaan mereka. Bahkan wajib meninggalkannya.
Karena barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum
tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan
kita dari sikap menyerupai mereka atau berakhlaq dengan akhlaq mereka.
Maka wajib atas setiap mukmin
dan mukminah untuk waspada dari hal tersebut, dan tidak boleh membantu
untuk merayakan perayaan-perayaan orang-orang kafir tersebut dengan
sesuatu apapun, karena itu merupakan perayaan yang menyelisihi syari’at
Allah dan dirayakan oleh para musuh Allah. Maka tidak boleh turut serta
dalam acara perayaan tersebut, tidak boleh bekerja sama dengan
orang-orang yang merayakannya, dan tidak boleh membantunya dengan
sesuatu apapun, baik teh, kopi, atau perkara lainnya seperti alat-alat
atau yang semisalnya.
Allah juga berfirman :
ا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Ma`idah : 2]
Ikut serta dengan orang-orang kafir
dalam acara perayaan-perayaan mereka merupakan salah satu bentuk
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Maka wajib atas setiap muslim
dan muslimah untuk meninggalkannya. Tidak selayaknya bagi seorang yang
berakal jernih untuk tertipu dengan perbuatan-perbuatan orang lain. Yang
wajib atasnya adalah melihat kepada syari’at dan aturan yang dibawa
oleh Islam, merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan sebaliknya
tidak menimbangnya dengan aturan manusia, karena kebanyakan manusia
tidak mempedulikan syari’at Allah. Sebagaimana firman Allah :
وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۚ
“Kalau engkau mentaati mayoritas
orang yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari
jalan Allah.” [Al-An’am : 116]
Allah juga berfirman :
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
“Kebanyakan manusia tidaklah beriman walaupun engkau sangat bersemangat (untuk menyampaikan penjelasan).” [Yusuf : 103]
Maka segala perayaan yang bertentangan
dengan syari’at Allah tidak boleh dirayakan meskipun banyak manusia yang
merayakannya. Seorang mukmin menimbang segala ucapan dan perbuatannya,
juga menimbang segala perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan
Al-Qur`an dan As-Sunnah. Segala yang sesuai dengan Al-Qur`an dan
As-Sunnah atau salah satu dari keduanya, maka diterima meskipun
ditinggakan manusia. Sebaliknya, segala yang bertentangan dengan
Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satunya, maka ditolak meskipun
dilakukan oleh manusia.
[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah rahimahullahI/405]
source: www.assalafy.org/mahad/
1 komentar:
lebay
Posting Komentar