11 Des 2013

Hukum Mengucapkan Demi Allah Secara Kontinyu Dan Kafarat Sumpah

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdil Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam banyak kesempatan, saya seringkali ketika berbicara mengucapkan “Demi Allah”, apakah hal ini dianggap sebagai sumpah ? Dan bagaimana saya bisa menebusnya (membayar kafarat) bila melanggarnya ?

Jawaban
Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” ketika melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan” dan ucapan seperti itu. Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.

Profesi Pengemis


Begitu banyak saat ini yang menjadikan mengemis sebagai profesi. Padahal ia masih muda dan bisa memikul beras, tapi karena dasar pemalas, jadinya mengemis dijadikan jalan mudah. Karena menengadahkan tangan, maka secarik kertas rupiah didapat. Padahal profesi pengemis adalah profesi yang tercela.

Bekerja Keraslah

Islam sendiri memerintahkan pada kita untuk bekerja keras dan meminta-minta alias pengemis adalah suatu pekerjaan yang hina.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074)

9 Des 2013

Hukum Turut Serta dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru

Sangat disesalkan, banyak kaum muslimin yang ternyata ikut-ikutan gembira dan ikut-ikutan merayakan hari raya/hari besar kaum kafir. Di antara adalah perayaan Natal dan Tahun Baru. Yang lebih parah adalah Tahun Baru, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa itu termasuk perayaan/hari besar orang-orang kafir. Mereka beralasan bahwa Tahun Baru bersifat universal. Di samping tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal, atau sekadar membantu tetangganya yang beragama kristen untuk merayakan Natal, berupa turut membantu memasak, hadir dalam undangan Natal, turut mengucapkan selamat, dll. Ini semua termasuk turut andil dalam perayaan hari besar agama kafir.

6 Des 2013

Karyawan Toko dengan Topi Sinterklas



Selama bulan Desember, sebagian karyawan mulai berdandan dengan aksesoris perayaan Natal umat Nashrani dengan menggunakan topi sinterklas (santa klaus). Hari Ahad lalu, kami pun sempat menemukan di Bandara Soeta, pelayan toko sibuk melayani kami dengan topi sinterklas. Padahal kami tahu, tampangnya adalah muslim. Sungguh sayang, malah penampilan Nashrani yang ia kenakan. Ini tidak hanya ditemukan pada pelayan toko, ada pula pengemudi taksi yang mengenakan pakaian ala christmas ini di bulan Desember.
Toleransi yang Kebablasan
Semua mal, kantor-kantor swasta dan BUMN pakai pohon natal, pegawai atau karyawannya disuruh pakai topi-topi merah (Sinterklas). Seandainya kita pergi ke negara-negara Kristen di Eropa tidak ada tuh kalau Idul Fitri karyawan tokonya disuruh pakai sorban kayak ustadz-ustadz. Di Indonesia saja yang aneh, begitu menjelang natal ramai kenakan busana seperti itu.
Toleransi yang sebenarnya adalah membiarkan kaum Nashrani dengan perayaan mereka, bukan ikut nimbrung merayakan. Banyak umat Islam yang salah kaprah dengan istilah toleransi. Padahal agama kita sudah memiliki prinsip,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala,

قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ

Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84)

Hukum Menjual Aksesoris dan Kue Natal


Kita saksikan sendiri di berbagai pusat perbelanjaan atau mall, sudah banyak atribut, aksesoris, makanan atau kue natal yang dijual. Padahal yang memiliki toko-toko tersebut adalah seorang muslim. Apakah boleh menjual aksesoris dan kue natal semacam itu?
Islam Melarang Jual Beli untuk Tujuan Haram
Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ

Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

15 Nov 2013

Ilmu, Amal, Dakwah dan Sabar



Seorang yang ingin membangun sebuah bisnis, yang ia bercita-cita agar bisnis tersebut tumbuh kembang menjadi bisnis besar, haruslah memiliki ilmu terlebih dahulu terkait dengan bisnis yang ingin ia kelola. Setelah punya ilmu untuk merintisnya, maka ia pasti akan menyebarkan dan memasarkan produk bisnisnya. Dalam memasarkan produknya, ia akan bersabar dengan tantangan yang akan dihadapi ketika ia menjalankan bisnisnya. Nah, di atas adalah konsep yang harus ia miliki agar bisnisnya berkembang dan sukses.
Para pembaca yang budiman, di atas hanyalah sepenggal contoh bagaimana cara sukses di dunia. Tentunya seorang muslim tidak hanya ingin sukses di dunia saja, namun akhiratnya juga. Konsep di atas berlaku juga untuk seorang muslim yang ingin sukses akhiratnya. Terlebih lagi bagi ia yang ingin terjun ke dalam dakwah masyarakat.
Ilmu Dulu, Baru Amal

Keutamaan Puasa di Bulan Muharram



Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (bulan) Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib (lima waktu) adalah shalat malam.“[1].
Hadits yang mulia ini menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan Muharram, bahkan puasa di bulan ini lebih utama dibandingkan bulan-bulan lainnya, setelah bulan Ramadhan[2].

Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:

1 Jul 2013

Berbenah Diri Menyambut Bulan Ramadhan

Allah Ta’ala telah mengutamakan sebagian waktu (zaman) di atas sebagian lainnya, sebagaimana Dia mengutamakan sebagian manusia di atas sebagian lainnya dan sebagian tempat di atas tempat lainnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka” (QS al-Qashash:68).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “(Ayat ini menjelaskan) menyeluruhnya ciptaan Allah bagi seluruh makhluk-Nya, berlakunya kehendak-Nya bagi semua ciptaan-Nya, dan kemahaesaan-Nya dalam memilih dan mengistimewakan apa (yang dikehendaki-Nya), baik itu manusia, waktu (jaman) maupun tempat”[1].

3 Mei 2012

Hijamah

Perkataan BEKAM berasal dari istilah Bahasa Melayu yang berarti PELEPASAN DARAH KOTOR, atau dalam bahasa Inggris disebut dengan CUPPING dan dalam bahasa Arab diterjemahkan sebagai “AL-HIJAMAH” dan di Indonesia kita kenal dengan istilah KOP atau CANTUK.

Darah Kotor Hasil dari pemBEKAMan
BEKAM merupakan suatu Tekhnik Pengobatan SUNNAH RASULULLAH SAW yg telah lama dipraktekkan oleh manusia sejak jaman dahulu, kini pengobatan ini sesuai perkembangan jaman telah dimodernisasi dan tetap mengikuti kaidah-kaidah yang ILMIAH, dengan menggunakan suatu alat yang PRAKTIS dan EFEKTIF serta Tanpa EFEK SAMPING.
Tekhnik Pengobatan BEKAM adalah suatu proses Membuang Darah kotor (Toksid/Racun) yang berbahaya dan sudah tidak dipakai oleh tubuh yang berada di bawah kulit melalui pembukaan kulit Epidermis.
Kulit adalah Organ terbesar dalam tubuh manusia, karena itu banyak mengandung Darah Kotor/Toksid

Hukum Upah Hijamah/Bekam

Dari Raafi’ bin Khudaij radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول (شر الكسب مهر البغي، وثمن الكلب، وكسب الحجام
Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Seburuk-buruk usaha adalah mahar (upah) pezina, hasil jual beli anjing, dan upah tukang bekam”.
Dalam riwayat lain :
ثمن الكلب خبيث. ومهر البغي خبيث. وكسب الحجام خبيث
“Hasil jual beli anjing adalah keji, hasil usaha pezina adalah keji, dan upah tukang bekam juga keji” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1568].
Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr ia berkata :
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كسب الحجام
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari rizki (penghasilan) melalui profesi tukang bekam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2165; shahih].
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من السحت كسب الحجام
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Termasuk usaha yang haram adalah upah para tukang bekam” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Al-Musykil no. 4661; shahih].



Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template