14 Jun 2011

Hukum Isbal

Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah


TADZKIIRUSY SYABAAB BIMA JAA’A FII ISBAALIS SIYAB [Hukum Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki]
LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka. Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian. Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah. Dia Maha Esa. Tiada sekutu bagiNya. Miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadaNya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya. Tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semoga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepada sunnah beliau. Setelah itu.
Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah berfirman :
“Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah mudah mudahan mereka selalu ingat.” [Al A'raf : 26]
Allah memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutuhan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.

E-Book

Biografy Sahabat dan Ulama-ulama Masyhur

Islam Download
Kajian.net








Yufid.com







Nashirussunnah.blog












Jadwal Kajian Malang





















Hukum Menjual Ala-Alat Musik Dan Yang Bergambar

Jenis bisnis terlarang lainnya adalah: Menjual musik dan alat-alat hiburan
dalam segala jenis bentuknya, seperti instrumen yang menggunakan senar,
yang ditiup atau alat-alat musik dan segala jenis alat yang digunakan untuk
tujuan itu, meskipun mereka menamakannya dengan nama lain seperti
“peralatan teknik”.
Maka hukumnya haram bagi Muslim untuk menjual alat-alat ini karena menjadi
kewajiban untuk menghancurkannya dan tidak memiliki salah satunya berada di
tanah kaum Muslimin. Jika demikian halnya, bagaimana mungkin mereka
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
 enjualnya? Dan bagaimana mungkin seseorang mendapatkan uang darinya?
Ini adalah dari perbuatan yang dilarang!
Dan di antara jenis transaksi bisnis yang dilarang adalah: Menjual gambar
(yakni gambar dan patung). Nabi melarang kita menjual patung, dan apa
yang dimaksud dengan patung adalah seluruh bentuk mahluk hidup. Hal ini
karena pada asalnya patung berdasarkan perwakilan gambar (image), tidak
perduli apakah itu dari kuda, burung, binatang, atau manusia. Segala sesuatu
yang mempunyai ruh, maka menjual gambarnya adalah haram, dan penghasilan
yang diperoleh darinya adalah haram.
Nabi melaknat pembuat gambar dan telah mengabarkan bahwa merdekalah
yang akan menerima siksa yang paling pedih di hari kiamat.
Demikian juga, tidak diperbolehkan menjual majalah yang dipenuhi gambargambar,
terlebih lagi jika majalah ini mengandung gambar-gambar yang tidak
senonoh (misalnya wanita telanjang). Hal ini karena bersama dengan kenyataan
bahwa majalah tersebut mengandung gambar yang dilarang, dia juga
menyebarkan fitnah (godaan) dan rangsangan untuk perbuatan jahat.
Hal demikian karena ketika seorang laki-laki melihat gambar wanita cantik yang
mengumbar sebagian auratnya atau telanjang, maka sebagian besar akan
menimbulkan gairahnya. Dan gairah ini akan mengarahkan seseorang untuk
melakukan perbuatan kotor atau kejahatan. Inilah apa yang diharapkan setan
dari kalangan manusia dan jin dengan penyaluran dan penjualan gambargambar
ini.
Juga dalam perspektif yang lain, menjual film-film yang tidak bermoral (yakni
film porno), khususnya kaset video, yang telah dijejalkan kaum Muslim kedalam
rumahnya. Film-film ini mempertontonkan wanita telanjang juga gambar-gambar
kotor dan perbuatan seksual yang tidak bermoral. Film-film ini mengundang dan
merangsang pemuda dan pemudi dan menyebabkan mereka semakin menyukai
hal-hal yang tidak bermoral ini.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjual jenis-jenis film porno seperti ini.
Bahkan merupakan tugas anda untuk menjaga, menghancurkan dan
menjauhkan film-film seperti ini dari lingkungan kaum Muslimin.
Maka siapapun yang membuka toko (atau persewaan) video porno, dia telah
membuka tempat bagi pelaksanaan maksiat kepada Allah, dan dia telah
memperoleh penghasilan yang haram dan tidak sah, jika dia menggunakannya
untuk keluarganya. Bahkan dia telah membuka tempat fitnah dan benteng bagi
syaithan.
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Dinukil Dari Kitab terjemah: Jual Beli Yang Dilarang dalam Islam


Wanita Boleh Bekerja di Luar Rumah



Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Kita tidak menentang wanita bekerja di luar rumahnya, asalkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat. Ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut:

1. Bahwa wanita itu, atau masyarakat butuh pekerjaan itu, di mana tidak ada lelaki yang dapat menangani pekerjaan itu.

2. Hendaknya ia melakukan pekerjaan itu setelah melaksanakan pekerjaanya di rumah yang merupakan tugas utamanya.

3. Hendaknya pekerjaan itu di lingkungan wanita, seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat wanita. Dan hendaknya pekerjaan itu terpisah dari kaum lelaki.

4. Begitu pula tidak mengapa, bahkan wajib wanita menuntut ilmu tentang perihal agamanya. Dan tidak mengapa ia mengajarkan perihal agama yang dibutuhkan oleh sesama wanita. Namun proses belajar mengajar itu hendaknya dalam lingkup wanita. Dan tidak mengapa wanita menghadiri majelis taklim di masjid atau semacamnya dengan bertabir dan terpisah dari lelaki, sesuai dengan apa yang dilakukan wanita di awal sejarah Islam (di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan para shahabat Radhiallahu’anhum), di mana mereka bekerja, menuntut ilmu, dan mendatangi masjid.

[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 11-12]
Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template